Prosedur Pengajuan Sengketa Ke Komisi Informasi

TATA CARA DAN PROSEDUR PEMOHON INFORMASI PUBLIK MENGAJUKAN
PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI :
– Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi
publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat
keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya
masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara
tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik
– Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun
kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor komisi informasi
dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi
ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara online kepada komisi
informasi melalui aplikasi SIMSI (Sistem Informasi dan Manajemen Sengketa Informasi)
dengan link url atau alamat website aplikasi http://simsi.komisiinformasi.go.id
– Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan
sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa
informasi publik dari petugas kepaniteraan komisi informasi
– Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta
registrasi maka 14 hari kerja setelahnya komisi informasi mulai melakukan proses
penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara
patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap
pemeriksaan awal
disarikan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP)