
PENANDATANGANAN PKS PEMUNGUTAN, PENDATAAN, PENYETORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/ KEBERSIHAN TAHUN 2026
Penandatanganan PKS Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2026
Dalam rangka mendukung tertib pengelolaan retribusi daerah serta peningkatan kualitas pelayanan persampahan dan kebersihan, Perumda Pincuran Gadang Kota Solok bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kota Solok melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemungutan, Pendataan, Penyetoran, dan Pertanggungjawaban Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2026.
PKS ini ditandatangani oleh Direktur Perumda Pincuran Gadang Kota Solok, Bapak Rabbiluski, S.E., bersama Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Solok, Bapak Hanif Zainoen. Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola retribusi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan proses pendataan objek retribusi, pemungutan, penyetoran ke kas daerah, serta pelaporan dan pertanggungjawaban dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi. Selain itu, kerja sama ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan persampahan dan kebersihan bagi masyarakat Kota Solok secara berkelanjutan.
Solok. 03 Februari 2026
post artiker Perumda Pincuran Gadang Kota Solok







