Standar Pengumuman Informasi

STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI PUBLIK

  1. Perumda Air Minum Pincuran Gadang Kota Solok wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan dan Disediakan.
  2. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan
      b. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk.
  3. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:
      a. papan pengumuman dan/atau TV Signage;
      b. situs web Perumda Air Minum Pincuran Gadang Kota Solok;
      c. media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi ;
      d. aplikasi berbasis teknologi informasi; dan
      e. ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik.
  4. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  5. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan/  visual.