WBS

Latar Belakang

Sebagai perusahaan daerah yang melayani kebutuhan air bersih masyarakat Kota Solok, PAM Pincuran Gadang berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

Untuk menjaga integritas perusahaan serta mencegah terjadinya pelanggaran seperti penyalahgunaan wewenang, kecurangan, atau tindakan tidak etis, PAM Pincuran Gadang Kota Solok menyediakan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan resmi.


Apa Itu Whistleblowing System?

Whistleblowing System adalah mekanisme pelaporan pelanggaran yang memungkinkan pegawai, mitra kerja, maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan tindakan tidak etis atau pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan PAM, secara aman, rahasia, dan bertanggung jawab.
 

Lapor Sekarang


Mengapa Whistleblowing System Penting? 

  1. Meningkatkan Tata Kelola Perusahaan
    WBS mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) dengan memastikan setiap pelanggaran dapat terdeteksi dan ditangani sejak dini.

  2. Mencegah Kerugian Perusahaan dan Daerah
    Pelaporan dini membantu meminimalkan risiko finansial, operasional, maupun reputasi PAM.

  3. Membangun Budaya Integritas
    WBS mendorong seluruh insan PAM untuk berani bersikap jujur dan bertanggung jawab.

  4. Meningkatkan Kepercayaan Publik
    Keterbukaan terhadap laporan pelanggaran menunjukkan komitmen PAM terhadap pelayanan publik yang bersih dan profesional.


Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan 

Whistleblowing System PAM dapat digunakan untuk melaporkan, antara lain:

  • Dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

  • Penyalahgunaan jabatan atau wewenang

  • Kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa

  • Pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai

  • Manipulasi data, laporan, atau keuangan

  • Tindakan yang merugikan perusahaan dan pelanggan