Komitmen Keterbukaan Informasi PPID

Komitmen Keterbukaan Informasi

PPID berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komitmen ini diwujudkan melalui penyediaan informasi yang mudah diakses, tepat waktu, biaya ringan, serta dengan prosedur yang sederhana dan jelas bagi masyarakat.

Sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan publik, PPID secara proaktif menyediakan informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat melalui berbagai kanal layanan, serta melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan penerapan SOP secara konsisten. Dengan demikian, diharapkan terwujud tata kelola yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.