Laporan Tahunan

Laporan Tahunan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana

Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana memegang peranan strategis dalam menjamin keterbukaan informasi publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan memublikasikan informasi publik yang berada dalam kewenangannya kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.

Sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan tersebut, PPID Pelaksana terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui penyediaan informasi yang akurat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini dilakukan guna memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel.

Laporan Tahunan PPID Pelaksana ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan layanan informasi publik selama satu tahun, sekaligus sebagai sarana evaluasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat pada masa yang akan datang.
Download Dokumen Laporan Tahunan
https://drive.google.com/file/d/1DtQi2Mcx7BNJogUYnow-CpucOXtmEgRu/view