Pengertian PPID
Pengertian PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik pada suatu badan publik. PPID dibentuk untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
PPID memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melalui PPID, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta mudah diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.