Standard Uji Konsukuensi Informasi Publik

STANDAR PENGAJUAN UJI KONSUKUENSI INFORMASI PUBLIK

PERUMDA AIR MINUM PINCURAN GADANG KOTA SOLOK

 

1. Terima daftar informasi publik yang akan dilakukan uji konsekuensi;

2. Ditinjau Kembali daftar informasi publik;

3. Telah daftar informasi yang akan diuji konsekuensinya;

4. Laksanakan uji konsekuensinya;

5. Putuskaan hasil uji konsekuensinya;

6. Terima hasil konsekuensi secara tertulis;

7. Tetapkan daftar informasi yang dikecualikan.