Standard Uji Konsukuensi Informasi Publik
STANDAR PENGAJUAN UJI KONSUKUENSI INFORMASI PUBLIK
PERUMDA AIR MINUM PINCURAN GADANG KOTA SOLOK
1. Terima daftar informasi publik yang akan dilakukan uji konsekuensi;
2. Ditinjau Kembali daftar informasi publik;
3. Telah daftar informasi yang akan diuji konsekuensinya;
4. Laksanakan uji konsekuensinya;
5. Putuskaan hasil uji konsekuensinya;
6. Terima hasil konsekuensi secara tertulis;
7. Tetapkan daftar informasi yang dikecualikan.