Standard Permintaan Informasi Publik

STANDAR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

           PPID PERUMDA AIR MINUM PINCURAN GADANG KOTA SOLOK

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

Persyaratan pelayanan informasi publik

  1. Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik
  2. Menunjukan KTP/ Identitas lain pemohon dan pengguna informasi
  3. Bagi lembaga publik/ormas dilengkapi fotokopi akta pendirian yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Hum dan Ham), surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Pemerintah Kota Bandung/setempat, surat keterangan domisili, serta AD/ART lembaga publik/ormas.
  4. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannya/logis serta materi atau informasi yang diminta maksimal 2 (dua) tahun anggaran dan berlaku mundur dari tahun anggaran yang sedang berjalan.
  5. Pengguna Informasi Publik menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

  1. Pemohon informasi datang ke loket layanan informasi dengan melampirkan persyaratan permohonan pelayanan informasi publik
  2. Petugas PPID memberikan tanda bukti permintaan informasi publik setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
  3. Petugas PPID memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk 6 dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Petugas PPID memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik (berita acara penerimaan informasi publik) kepada pengguna informasi publik.

3

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

4

Biaya/ Tarif

Prinsipnya Tidak Dipungut Biaya, Apabila Membutuhkan Dokumen Yang Banyak Mungkin Membutuhkan Biaya Fotocopy

5

Produk

pelayanan

Informasi

6

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);
  4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Permendagri No 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
  6. Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 503/Kep.1278-DPMPTSP/2020 tentang Penetapan Standar Operational Prosedur di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung
  7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Surat Keputusan Komisi Informasi (KI) Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

7

Jumlah Pelaksana

  1. Penanggung Jawab PPID
  2. Ketua PPID
  3. Wakil Ketua 2 Orang
  4. Anggota PPID 5 Orang